Perbedaan PKWT dan PKWTT

0 Replies, 48 Views

[Image: Pengertian%20PKWT%20dan%20PKWTT.jpg]

Bagi kamu yang baru saja mendapatkan surat panggilan kerja, kamu mungkin akan menemukan istilah PKWT dan PKWTT di dalam kontrak kerjamu. Banyak pekerja yang umumnya langsung menandatangani kontrak kerja tersebut tanpa benar‑benar membaca atau memahami apa saja yang tertulis didalamnya, padahal status ini akan berpengaruh langsung pada hak, perlindungan, sampai uang pesangon ketika hubungan kerja berakhir.

Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, status hubungan kerja dibagi menjadi dua, yakni: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaan status ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, PP 35/2021.

Pengertian PKWT dan PKWTT

1. PKWT

Secara sederhana, pkwt adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Definisi ini tercantum dalam regulasi resmi seperti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan PP 35/2021 yang menjadi rujukan utama praktik ketenagakerjaan di Indonesia.

Biasanya, PKWT dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, berbasis proyek, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu, misalnya proyek 6 bulan, event musiman, atau pengembangan produk baru. PKWT merupakan bentuk kontrak kerja yang memiliki tanggal mulai dan tanggal berakhir yang jelas.

2. PKWTT

Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian kerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, tanpa batas waktu tertentu. Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWTT biasa disebut karyawan tetap, karena hubungan kerjanya berlangsung terus‑menerus sampai terjadi PHK yang sah, pensiun, atau pengunduran diri.

Sejumlah penjelasan praktis dari lembaga pemerintah dan perusahaan asuransi ketenagakerjaan menegaskan bahwa PKWTT cocok untuk pekerjaan yang bersifat permanen dan berkelanjutan, misalnya staf administrasi tetap, akuntan internal, atau bagian operasional inti perusahaan.

7 Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT

[Image: Perbedaan%20PKWT%20dan%20PKWTT.jpg]

1. Jangka Waktu Hubungan Kerja

PKWT: Terikat Waktu atau Selesainya Pekerjaan

  • PKWT selalu dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau sampai suatu pekerjaan selesai.
  • Regulasi terbaru seperti PP 35/2021 menetapkan bahwa total durasi PKWT (termasuk perpanjangan) dibatasi maksimal sekitar 5 tahun untuk jenis pekerjaan tertentu.

PKWTT: Tidak Dibatasi Waktu

  • Dalam PKWTT, tidak ada batas akhir tanggal kontrak; hubungan kerja bersifat tetap.
  • Pekerjaan berakhir ketika kamu pensiun, resign, atau terjadi PHK sesuai prosedur hukum yang berlaku.

2. Jenis dan Sifat Pekerjaan

PKWT: Hanya untuk Pekerjaan Tertentu

  • Regulasi ketenagakerjaan menegaskan bahwa PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sekali selesai, sementara, musiman, atau terkait proyek/kegiatan tertentu.
  • Jurnal hukum ketenagakerjaan menyebutkan, penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap berpotensi melanggar hukum dan bisa berakibat berubahnya status menjadi PKWTT.

PKWTT: Untuk Pekerjaan Tetap dan Berkelanjutan

  • PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang menjadi bagian inti dan tetap dari kegiatan usaha perusahaan.
  • Contohnya: staf keuangan tetap, HR full-time, atau posisi manajerial yang dibutuhkan terus-menerus.

3. Bentuk dan Keabsahan Perjanjian

PKWT: Wajib Tertulis dan Sangat Formal

  • Ketentuan resmi mewajibkan PKWT dibuat secara tertulis, berbahasa Indonesia, dan menggunakan huruf Latin.
  • Jika PKWT tidak dibuat tertulis atau tidak memenuhi syarat formal, beberapa sumber hukum menegaskan kontrak tersebut dapat dianggap sebagai PKWTT.

PKWTT: Bisa Tertulis, Tetapi Lebih Fleksibel

  • PKWTT umumnya juga dibuat tertulis, namun undang‑undangnya tidak seketat PKWT.
  • Pengusaha tetap wajib menerbitkan surat pengangkatan kerja bagi pekerja PKWTT sebagai bukti status karyawan tetap.

4. Status Kepegawaian dan Masa Percobaan

PKWT: Karyawan Kontrak Tanpa Masa Percobaan

  • Dalam skema ini kamu berstatus karyawan kontrak, bukan karyawan tetap.
  • Peraturan eksplisit menyatakan PKWT tidak boleh mencantumkan masa percobaan (probation); jika tetap dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum.

PKWTT: Karyawan Tetap, Boleh Ada Probation

  • Pada PKWTT, kamu berstatus sebagai karyawan tetap dengan perlindungan lebih kuat.
  • Perusahaan boleh menerapkan masa percobaan maksimal 3 bulan, dan setelah lolos kamu berlanjut sebagai pekerja tetap.

5. Hak Atas Upah, Tunjangan, dan Jaminan Sosial

Secara prinsip, baik PKWT maupun PKWTT wajib mendapatkan hak normatif mereka sebagai pekerja, seperti upah minimum, jam kerja, lembur, cuti, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Meski dalam praktiknya, pekerja PKWT lebih rentan mengalami ketidakpastian penghasilan jangka panjang karena kontraknya bisa berhenti sewaktu-waktu setelah jangka waktu berakhir, sementara pekerja PKWTT lebih stabil karena hubungan kerja bersifat tetap.

6. Berakhirnya Hubungan Kerja, Pesangon, dan Kompensasi

PKWT: Berakhir Otomatis, Hak Kompensasi Bukan Pesangon

  • Pada PKWT, hubungan kerja berakhir otomatis ketika jangka waktu kontrak selesai atau pekerjaan dinyatakan selesai.
  • Pekerja PKWT tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi PKWT yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja, sebagaimana diatur PP 35/2021 dan dijelaskan dalam berbagai panduan hukum praktis.

PKWTT: PHK Harus Lewat Prosedur, Ada Pesangon

  • Untuk PKWTT, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus mengikuti prosedur resmi dan bisa dipersengketakan jika dianggap tidak sah.
  • Jika terjadi PHK yang sah, pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Risiko Konversi: PKWT Bisa Berubah Jadi PKWTT

Sumber resmi dari Kemnaker menegaskan bahwa PKWT yang tidak dibuat sesuai aturan bisa otomatis berubah menjadi PKWTT.

Beberapa kondisi yang sering disebut, antara lain:

  • PKWT dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus.
  • Durasi dan perpanjangan kontrak melampaui batas yang diatur undang‑undang.
  • PKWT tidak dibuat tertulis atau tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diwajibkan regulasi.

Jika itu terjadi, kamu sebenarnya berhak mengklaim status PKWTT dan perlindungan yang menyertainya berdasarkan interpretasi para ahli hukum ketenagakerjaan.

Beberapa Tips Saat Kamu Menerima Kontrak Kerja

Agar tidak terjebak pada kontrak yang merugikan, kamu bisa melakukan beberapa langkah sederhana berikut:

1. Cek dulu jenis perjanjiannya
Pastikan di awal tertulis jelas apakah kamu dipekerjakan dengan PKWT atau PKWTT, dan apakah jenis pekerjaannya memang cocok dengan status tersebut.

2. Perhatikan durasi dan klausul perpanjangan
Kalau kamu PKWT, lihat berapa lama kontraknya, bagaimana pola perpanjangan, dan apakah sesuai dengan batasan peraturan yang berlaku.

3. Cari tahu hak kamu soal kompensasi dan jaminan sosial
Pastikan kontrak menyebutkan hak upah, tunjangan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan uang kompensasi/pesangon sesuai status hubungan kerja kamu.

Kalau ragu, kamu bisa mengkonsultasikan hal ini dengan HR yang paham aturan, legal internal, serikat pekerja, atau merujuk pada artikel-artikel dari lembaga resmi seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjelaskan ketentuan terkait PKWT dan PKWTT.

Kesimpulan

Singkatnya, PKWT adalah kontrak kerja dengan batas waktu tertentu atau sampai selesainya suatu pekerjaan, sementara PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu yang menjadikan kamu karyawan tetap dengan tingkat perlindungan hukum yang lebih kuat. Perbedaan ini berdampak langsung pada durasi kerja, jenis pekerjaan, status kepegawaian, masa percobaan, hingga hak kompensasi atau pesangon ketika hubungan kerja berakhir.

Berbagai kajian dan jurnal hukum ketenagakerjaan menunjukkan bahwa memahami batasan penggunaan PKWT dan syarat PKWTT sangat penting agar pekerja tidak kehilangan haknya akibat kontrak yang disusun tidak sesuai ketentuan. Jadi, setiap kali kamu menerima penawaran kerja, jangan cuma fokus ke nominal gajinya saja, luangkan waktu untuk membaca detail kontrak kerja tersebut. Mulai dari jenis perjanjian, durasi, dan hak yang melekat, supaya keputusan kariermu lebih aman dan sustainable dalam jangka panjang.



Users browsing this thread: 1 Guest(s)